Mulyani (45), seorang ibu rumah tangga asal Dusun Raos Baru, Desa Carat, Kecamatan Gempol, harus menghadapi kenyataan pahit setelah diamankan pihak kepolisian karena diduga terlibat dalam aktivitas perjudian togel. Keputusan untuk menjadi pengecer judi ini, menurut informasi, telah dijalaninya selama enam bulan terakhir.
Penangkapan dilakukan oleh tim buser Polsek Gempol pada Jumat, 24 Januari, sekitar pukul 20.30 WIB. Lokasi penangkapan berada di pinggir jalan Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP). Saat itu, tersangka diketahui sedang menunggu pemasang taruhan untuk memasukkan nomor judi togel mereka.
“Tersangka ini sehari-harinya adalah ibu rumah tangga. Namun, dalam enam bulan terakhir, ia terlibat sebagai pengecer judi togel,” ungkap Kanitreskrim Polsek Gempol, Ipda Purwo Laksono.
Bersama penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang disita meliputi satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp 490 ribu, serta sebuah sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam.
Atas perbuatannya, Mulyani dijerat dengan Pasal 303 ayat 1e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang tindak pidana perjudian. “Barang bukti dan tersangka telah diamankan di Mapolres Pasuruan,” ujar Ipda Purwo singkat.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat agar tidak tergoda melakukan aktivitas ilegal yang dapat berujung pada konsekuensi hukum. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak berwenang juga diperlukan untuk memberantas praktik perjudian di lingkungan sekitar.