Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkapkan bahwa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR), dan suaminya, Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri (AB), sedang diperiksa terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. “Hari ini, saudari HGR dan saudara AB telah hadir untuk memenuhi panggilan penyidik, dimana mereka dimintai keterangan terkait beberapa proses pengadaan yang dilakukan di Kota Semarang,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari Kamis.
Tessa menambahkan bahwa Alwin Basri secara khusus diperiksa terkait keterlibatan pihak swasta dalam proyek pengadaan di Pemerintah Kota Semarang. “Saudara AB lebih spesifik terkait dengan pihak swasta, sementara saudari HGR terkait dengan proses di Pemerintah Kota Semarang. Masih terkait dengan pengadaan,” ujarnya.
Juru Bicara KPK menyatakan bahwa pihak KPK belum dapat memberikan informasi mengenai peran keduanya dalam penyidikan tersebut, namun menegaskan bahwa keduanya menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Penyidik sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hevearita pada hari Selasa (30/7) bersama suaminya, Alwin Basri, sebagai saksi dalam kasus yang sama. Namun, hanya Alwin yang hadir saat itu, sementara Hevearita baru bisa memenuhi panggilan pada hari ini.
Pada tanggal 17 Juli 2024, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah. “Penyidikan yang sedang berlangsung oleh KPK mencakup dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang dari tahun 2023 hingga 2024, pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi dari tahun 2023 hingga 2024,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, saat dikonfirmasi di Jakarta.
KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut, namun identitas mereka belum diungkapkan. Sesuai kebijakan KPK, identitas serta detail perkara akan diumumkan setelah penyidikan selesai. Penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah kantor instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Semarang.
Penggeledahan dilakukan di kantor OPD Pemkot Semarang, baik yang berlokasi di Balai Kota maupun Gedung Pandanaran. Selain melakukan penggeledahan, penyidik KPK juga meminta keterangan dari sejumlah pimpinan OPD Pemkot Semarang. KPK menyatakan bahwa penggeledahan ini terkait dengan penanganan tiga kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.