Anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dipastikan tidak akan mengubah sistem tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Aprindo, Solihin, seperti dilaporkan oleh Antara pada Jumat (3/1/2025). Menurut Solihin, setelah melakukan pemeriksaan, tidak ada anggota Aprindo yang mengatur tarif PPN menjadi 12 persen. Meskipun jumlah ritel yang dimiliki olehnya mencapai 20 ribu, namun tidak ada yang mengatur tarif tersebut.
Solihin menjelaskan bahwa sebelum Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, khususnya untuk barang dan jasa mewah yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025, para peritel telah mempersiapkan diri untuk perubahan harga. Namun setelah pengumuman tersebut dibacakan, anggota Aprindo tetap mengikuti sistem pengaturan yang lama karena tidak ada perubahan yang terjadi.
Menurut Solihin, para peritel selalu patuh terhadap peraturan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang menetapkan tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah. Meskipun mereka telah menyiapkan price tag untuk mengantisipasi perubahan harga, namun hal tersebut tidak diperlukan karena mereka mengikuti kebijakan pemerintah.
Pemerintah telah resmi menetapkan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun 2025 hanya untuk barang dan jasa mewah. Barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN 12 persen sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, barang dan jasa mewah yang dikenakan PPN 12 persen antara lain hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dengan harga jual minimal Rp30 miliar. Kategori barang mewah tersebut sangat terbatas, seperti private jet, kapal pesiar, dan rumah mewah dengan nilai yang tinggi.
Dengan demikian, kebijakan kenaikan tarif PPN hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Para anggota Aprindo diharapkan untuk tetap mematuhi peraturan yang berlaku dan melaporkan jika menemukan peningkatan harga yang tidak sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.