DPR RI kena kritik karena terlalu buru-buru dalam ngurusin beberapa RUU penting, seperti RUU TNI, RUU Polri, Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), dan Kementerian negara. Feri Amsari, pakar hukum dari Unand, bilang kalau pembahasan RUU yang terlalu cepat itu melanggar aturan Mahkamah Konstitusi dan UU Pembentukan Perundang-undangan. Menurutnya, proses pembahasan RUU harus ada partisipasi publik yang bermakna. Kalau tergesa-gesa, pasti nggak akan memenuhi standar yang ditetapkan.
Feri juga ngerasa ini masalah serius, karena DPR harusnya taat sama keputusan Mahkamah Konstitusi dan UU yang mereka buat sendiri. Tapi, di era pemerintahan sekarang, kayaknya pandangan masyarakat diabaikan dan yang ditegakkan cuma kepentingan sendiri. Parpol juga jadi pertanyaan, karena nggak ada yang berani kritisi atau tanya-tanya soal RUU yang sebenernya punya hak untuk ditolak atau disetujui.
Feri curiga, mungkin anggota parpol, khususnya oposisi, udah nggak nurut sama garis partai atau malah partainya ikut nyetujui tanpa sepengetahuan publik. Jadi, jangan heran kalau kelakuan DPR terkesan ambigu dan nggak jelas.