Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menetapkan dua tersangka baru terkait perkara dugaan korupsi dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina. Kasus ini juga melibatkan mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah atau dikenal sebagai Karen Agustiawan.
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, kedua tersangka yang memiliki inisial HK dan YA telah ditetapkan sebagai tersangka penyelenggara negara terkait pengembangan kasus ini. Namun, Tessa belum dapat mengungkapkan secara detail peran keduanya dalam kasus ini karena proses penyidikan masih berlangsung.
Tessa juga mengapresiasi kerjasama dari PT Pertamina yang membantu proses penyidikan dengan memastikan kehadiran saksi-saksi sesuai jadwal yang ditentukan oleh KPK. Dia menegaskan bahwa KPK akan terus menjalankan proses penyidikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Karen Agustiawan telah divonis 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta karena terlibat dalam kasus korupsi terkait pengadaan LNG di Pertamina. Putusan ini dijatuhkan setelah Karen terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3.5