Mendekati pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada Serentak 2024, Bawaslu terus mengingatkan agar para kepala desa tetap netral. Puadi dari Bawaslu menyatakan bahwa mereka akan mengundang bupati/wali kota di seluruh Indonesia untuk menyosialisasikan larangan bagi kepala desa yang berpihak selama Pilkada 2024.
Regulasi yang akan disosialisasikan adalah Pasal 188 jo Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada, yang melarang pejabat negara, pejabat daerah, ASN, personel TNI/Polri, dan kepala desa untuk membuat keputusan yang merugikan salah satu pasangan calon. Tujuannya adalah mencegah kepala desa terlibat dalam kontestasi Pilkada 2024.
Bawaslu mencatat 182 pelanggaran tindak pidana pemilihan terkait kepala desa yang melakukan perbuatan menguntungkan salah satu pasangan calon selama Pilkada 2020. Neni Nur Hayati dari DEEP Indonesia memprediksi bahwa netralitas ASN akan lebih banyak terjadi pada Pilkada 2024 daripada Pemilu 2024 sebelumnya.
Dengan KASN akan dibubarkan, Bawaslu diminta membuat peraturan khusus untuk mengawasi netralitas ASN pada Pilkada 2024. Peraturan Bawaslu diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengawasi gerak-gerik penjabat kepala daerah dan memberikan sanksi kepada ASN yang tidak netral selama Pilkada 2024.
Jadi, penting bagi kepala desa dan ASN untuk tetap netral selama Pilkada 2024 agar proses demokrasi dapat berjalan dengan baik tanpa adanya keberpihakan yang merugikan pasangan calon tertentu. Semoga dengan sosialisasi yang dilakukan oleh Bawaslu, semua pihak dapat mematuhi aturan dan menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada 2024.