Bareskrim Polri sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pabrik Gula (PG) Djatiroto di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI, Jawa Timur, dari tahun 2016. Menurut Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa, proyek ini seharusnya menjadi bagian dari program strategis BUMN yang didanai oleh PMN melalui APBN-P tahun 2015.
Arief menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi terjadi sejak tahap perencanaan, pelelangan, pelaksanaan, hingga pembayaran yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Akibatnya, proyek senilai Rp871 miliar tersebut belum selesai setelah hampir tujuh tahun berjalan dan malah menimbulkan kerugian keuangan bagi negara.
Dari hasil penyidikan, anggaran untuk PG Djatiroto di Lumajang, Jawa Timur, tidak sepenuhnya tersedia sesuai dengan nilai kontrak. Selain itu, Direktur Utama dan Direktur Perencanaan Pengembangan Bisnis PTPN XI diduga bekerja sama untuk memenangkan KSO Hutama-Eurrosiatic-Uttam sebagai penyedia konstruksi proyek tersebut.
Pada tahap prakualifikasi, hanya PT WIKA yang memenuhi syarat, namun panitia tetap melanjutkan proses lelang meskipun KSO Hutama-Eurrosiatic-Uttam dan 9 perusahaan lain tidak memenuhi persyaratan. Perubahan kontrak dilakukan dengan menambahkan biaya uang muka 20 persen dan mekanisme pembayaran LC ke rekening luar negeri, yang menguntungkan pihak penyedia tanpa mengikuti proses GCG.
Kontrak perjanjian juga ditandatangani tidak sesuai dengan tanggal yang seharusnya, dan proyek dilaksanakan tanpa studi kelayakan. Jaminan uang muka dan pelaksanaan tidak diperpanjang, dan metode pembayaran barang impor tidak wajar. Penyimpangan ini membuat proyek mangkrak dan uang PTPN XI telah keluar kepada kontraktor hampir 90 persen.
Penyidik telah mengirim surat ke BPK untuk meminta penghitungan kerugian negara, namun belum ada penetapan tersangka hingga saat ini. Semoga kasus ini dapat diungkap dengan segera agar keadilan bisa ditegakkan.