Kantor KSOPP Danau Toba baru saja mencatatkan kenaikan signifikan dalam pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari Pelabuhan Ajibata-Ambarita yang ada di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba. Peningkatan ini terjadi setelah adanya Kerja Sama Pemanfaatan Operasional Barang Milik Negara (KSPO BMN) Pelabuhan Ajibata dan Pelabuhan Ambarita dengan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2022.
Kepala Kantor KSOPP Danau Toba, Rijaya Simarmata, mengatakan bahwa kerjasama ini membuat Pelabuhan Ajibata-Ambarita terbebas dari beban tarif PNBP yang ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2016. Dengan begitu, pengelolaan pelabuhan jadi lebih efisien, dan pendapatan yang didapatkan cukup besar, hampir mencapai Rp 800 juta per tahun.
Rijaya menjelaskan, jika dibandingkan dengan sistem lama berdasarkan PP 15/2016, rasanya sulit untuk mendapatkan pendapatan sebesar itu. Menurut data dari Hubdat Kemenhub, PNBP yang tercatat berasal dari beberapa jenis penerimaan, antara lain jasa sandar kapal, jasa labuh, jasa kapal istirahat di dermaga, serta penerimaan dari sewa tanah dan bangunan.
Rijaya pun membandingkan dengan Pelabuhan Tigaras-Simanindo yang masih mengikuti aturan lama (PP 15/2016). Ternyata, pendapatan di Ajibata-Ambarita jauh lebih besar—hampir empat kali lipat lebih banyak dibandingkan Tigaras-Simanindo. Di Ajibata-Ambarita, pendapatan terdiri dari dua jenis, yakni kontribusi tetap sekitar Rp 75 juta per tahun, yang bertambah 2% setiap tahunnya, dan pendapatan yang didapatkan berdasarkan aktivitas pelabuhan.
Sementara itu, di Pelabuhan Tigaras-Simanindo, dengan jumlah penumpang yang hampir sama, pendapatan yang didapatkan hanya sekitar Rp 15-20 juta per bulan, atau sekitar Rp 200 juta per tahun. Dengan adanya KSPO dan peraturan baru, Ajibata-Ambarita berpotensi meraih pendapatan yang lebih besar, yakni mencapai Rp 800 juta setahun.