Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok pada tahun 2025. Menurut Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (Cita), Fajry Akbar, tarif CHT saat ini menerapkan struktur tarif multi-tarif yang berbeda-beda tergantung golongan dan jenis rokoknya. Tarif ini akan berdampak pada Harga Jual Eceran (HJE) rokok di pasaran. Fajry menyarankan agar pemerintah lebih jelas dalam rencana pengendalian konsumsi rokok, terutama setelah keputusan untuk tidak menaikkan tarif tersebut.
Fajry menanyakan apakah pemerintah hanya akan menaikkan HJE untuk golongan tarif rendah saja, ataukah akan menyamakan besaran HJE dengan golongan yang lebih rendah. Hal ini seakan-akan seperti simplifikasi, namun yang disamakan adalah HJE-nya saja. Saat ini, tarif cukai rokok tertinggi berlaku untuk jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan 1 dengan nilai Rp1.231 per batang/gram. Selama dua tahun terakhir, pemerintah telah menerapkan tarif multiyears untuk periode 2023—2024, dengan rata-rata kenaikan tarif sekitar 10% per tahun untuk semua golongan.
Sebelumnya, DPR mendorong pemerintah untuk menaikkan tarif cukai rokok sebesar 5% per tahun mulai tahun depan. Namun, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono, melihat bahwa keputusan untuk tidak menaikkan tarif cukai tersebut bertujuan untuk mengendalikan fenomena downtrading rokok. Pemerintah mencatat adanya penurunan produksi rokok Golongan I dalam dua tahun terakhir, sementara produksi Golongan II dan III malah meningkat.
Cukai rokok memberikan kontribusi pendapatan negara sebesar Rp132,8 triliun atau tumbuh 4,7% (year on year/YoY). Pertumbuhan ini dipengaruhi oleh kenaikan produksi rokok Golongan II dan Golongan III, sementara tarif cukai rokok Golongan I dianggap terlalu tinggi. Prianto menekankan bahwa fokus pemerintah saat ini adalah mengatasi fenomena downtrading rokok yang semakin marak. Tujuannya adalah agar peralihan konsumsi rokok ke jenis yang lebih murah dapat dicegah.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani, menjelaskan bahwa meskipun tidak ada kenaikan tarif cukai, pemerintah sedang merencanakan penyesuaian harga jual di level industri. Keputusan mengenai kebijakan selanjutnya akan direview dalam beberapa bulan ke depan. Dengan demikian, pemerintah masih akan mempertimbangkan langkah-langkah yang tepat untuk mengatur harga rokok dan mengendalikan konsumsi masyarakat.
Dengan adanya keputusan untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok, diharapkan fenomena downtrading dapat ditekan dan stabilitas pasar rokok dapat terjaga. Semua pihak, termasuk pemerintah, perlu bekerja sama untuk menciptakan kebijakan yang tepat guna mengatur industri rokok dan menjaga kesehatan masyarakat dari dampak buruk konsumsi rokok.