Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah melaporkan bahwa hingga akhir November 2024, hampir semua pemegang polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah ikut serta dalam Program Restrukturisasi Jiwasraya. Jumlah total polis yang direstrukturisasi mencapai 314.322, terdiri dari 5.688 polis korporasi, 291.300 polis ritel, dan 17.334 polis bancassurance.
Menteri BUMN, Erick Thohir, menyatakan bahwa program ini telah berhasil menyelamatkan lebih dari 2,4 juta peserta asuransi Jiwasraya. Erick mengucapkan terima kasih kepada para pemegang polis yang telah mau bergabung dalam program ini, serta kepada regulator dan pemangku kebijakan yang telah bekerja keras dalam menyelesaikan masalah Jiwasraya.
Erick juga berharap bahwa upaya penyelamatan ini akan menjadi bukti nyata dari komitmen pemerintah dalam memperbaiki dan menyehatkan industri keuangan di Indonesia. Pelaksana Tugas Direktur Utama Jiwasraya, Mahelan Prabantarikso, mengingatkan pemegang polis yang belum bergabung dalam program untuk segera mendaftarkan polis mereka. Hal ini sangat penting guna menghindari kerugian yang lebih besar, terutama mengingat rencana penghentian aktivitas operasional Jiwasraya dalam waktu dekat.
Menteri BUMN, Erick Thohir, berencana untuk membubarkan PT Asuransi Jiwasraya dalam waktu dekat setelah proses restrukturisasi hampir selesai. Proses pembubaran Jiwasraya akan mengikuti regulasi yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi. Tahapan awal pembubaran akan dimulai dengan pembatasan kegiatan usaha Jiwasraya, kemudian dilanjutkan dengan pencabutan izin usaha dan proses likuidasi.
Mahelan memastikan bahwa Jiwasraya akan mematuhi semua mekanisme pembubaran yang berlaku dan akan dibubarkan setelah persetujuan dari sebagian besar nasabah pemegang polis. Semua proses ini akan dijalani sesuai dengan ketentuan yang berlaku.